Pengertian 'Ariyah (pinjam meminjam)


Menurut bahasa ‘ariyah adalah member manfaat tanpa imbalan. Sedangkan menurut syara’ ‘ariyah adalah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusak zatnya, agar barang itu nantinya bias dikembalikan lagi kepada yang mempunyai.


Demikian pengertian 'ariyah (pinjam-meminjam), untuk penjelasan mengenai Hukum a'riyah (pinjam-meminjam) silahkan klikHukum 'Ariyah (pinjam-meminjam) 

0 komentar: