Menurut
bahasa ‘ariyah adalah member manfaat tanpa imbalan. Sedangkan menurut syara’
‘ariyah adalah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada
orang lain, dengan tidak merusak zatnya, agar barang itu nantinya bias
dikembalikan lagi kepada yang mempunyai.
Demikian pengertian 'ariyah (pinjam-meminjam), untuk penjelasan mengenai Hukum a'riyah (pinjam-meminjam) silahkan klikHukum 'Ariyah (pinjam-meminjam)
Demikian pengertian 'ariyah (pinjam-meminjam), untuk penjelasan mengenai Hukum a'riyah (pinjam-meminjam) silahkan klikHukum 'Ariyah (pinjam-meminjam)
0 komentar:
Posting Komentar