1. Ada
yang meminjamkan (mu’ir), syaratnya yaitu:
-
Seorang ahli (berhak)
berbuat kebaikan kehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah
meminjamkan.
-
Manfaat barang yang
dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjam, dan barang (zat) dimiliki oleh yang
meminjamkan (mu’ir).
2. Ada
ynag meminjam (musta’ir), yaitu hendaklah orang yang ahli (berhak) menerima
kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak
ahli (berhak) menerima pinjaman.
3. Ada
barang yang dipinjam, syaratnya yaitu:
-
Barang yang benar-benar
ada manfaatnya.
-
Sewaktu diambil
manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4. Ada
lafadz, tetapi menurut sebagian orang sah denga tidak berlafadz.
0 komentar:
Posting Komentar