Rukun ‘Ariyah (pinjam meminjam)


            1.      Ada yang meminjamkan (mu’ir), syaratnya yaitu:
-          Seorang ahli (berhak) berbuat kebaikan kehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.
-          Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjam, dan barang (zat) dimiliki oleh yang meminjamkan (mu’ir).
2.      Ada ynag meminjam (musta’ir), yaitu hendaklah orang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (berhak) menerima pinjaman.
3.      Ada barang yang dipinjam, syaratnya yaitu:
-          Barang yang benar-benar ada manfaatnya.
-          Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4.      Ada lafadz, tetapi menurut sebagian orang sah denga tidak berlafadz.

0 komentar: