Syarat Sah ‘Ariyah (pinjam meminjam)


Untuk sahnya ‘ariyah ada empat hal yang harus dipenuhi, yaitu:
1.     Pemberi pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya maka tidak sah.
2.      Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjam.
3.    Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna, karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
4.  Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtif seperti makanan dan minuman, karena barang tersebut tidak utuh jika diambil manfaatnya sedangkan pemanfaatan barang konsumtif justru terletak pada menghabiskannya.

0 komentar: