Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan
perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan
penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal
64 ayat (1) dijelaskan
bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
(b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
(b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian
dapat dilakukan melalui
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain
seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain
seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
Pada semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan
kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk.
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.
kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk.
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.
0 komentar:
Posting Komentar