Pengertian penilaian hasil belajar



                      Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.       Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan 
penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan 
bahwa penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau 
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah 
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.  Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa 
penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; 
(b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui 
ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, dan  dilengkapi dengan tugas-tugas lain 
seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai 
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
Pada semester dua  penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan 
kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk. 
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai  rapor pada semester dua.

Syarat Sah ‘Ariyah (pinjam meminjam)


Untuk sahnya ‘ariyah ada empat hal yang harus dipenuhi, yaitu:
1.     Pemberi pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya maka tidak sah.
2.      Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjam.
3.    Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna, karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
4.  Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtif seperti makanan dan minuman, karena barang tersebut tidak utuh jika diambil manfaatnya sedangkan pemanfaatan barang konsumtif justru terletak pada menghabiskannya.

Rukun ‘Ariyah (pinjam meminjam)


            1.      Ada yang meminjamkan (mu’ir), syaratnya yaitu:
-          Seorang ahli (berhak) berbuat kebaikan kehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.
-          Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjam, dan barang (zat) dimiliki oleh yang meminjamkan (mu’ir).
2.      Ada ynag meminjam (musta’ir), yaitu hendaklah orang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (berhak) menerima pinjaman.
3.      Ada barang yang dipinjam, syaratnya yaitu:
-          Barang yang benar-benar ada manfaatnya.
-          Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4.      Ada lafadz, tetapi menurut sebagian orang sah denga tidak berlafadz.

Hukum ‘Ariyah (pinjam meminjam)



Pada materi sebelumnya saya telah memposting mengenai pengertian 'ariyah (pinjam meminjam) nah pada kesempatan ini saya akan melanjutkan kembali tentang materi sebelumnya yaitu tentang hukum dari pinjam meminjam itu sendiri. langsung saja kita simak mengenai hukum 'ariyah (pinjam-meminjam).

Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah dalam surat Al-maidah ayat 2:
“dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan.”
Akan tetapi ‘ariyah itu hukumnya bisa menjadi  wajib, misalnya meminjamkan sebuah kamar atau rumah untuk ditempati bagi orang yang sedang terkena musibah.
Dan juga hukum’ariyah bisa menjadi haram apabila barang yang dipinjamkan itu untuk sesuatu yang haram atau dilarang agama. Karena jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.
Diantara hukum-hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1.      Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan).
2.      Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) mengisyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika dia merusak barang yang dipinjam, maka musta’ir wajib menggantinya. Jika mu’ir tidak mengisyaratkan, kemudian barang itu rusak karena sengaja atau bukan karena kesalahan musta’ir, maka musta’ir tidak wajib mengganti, hanya saja dia disunnahkan untuk menggantinya. Namun jika kerusakannya hanya sedikit disebabkan karena dipakai dengan izin tidaklah patut diganti, karena terjadinya sebab pemakaian yang diijinkan (ridho kepada sesuatu berarti ridho pula kepada akibatnya). Dan jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena kesalahan atau disengaja oleh musta’ir, maka dia wajib mengganti dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut.
3.      Musta’ir harus menanngung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia meminjam dan mengembalikan kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli angkut atau taksi.
4.      Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Tetapi boleh meminjamkannya dengan orang lain dengan syarat mu’ir merelakan/ mengizinkan.
5.      Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam ataupun yang meminjamkan boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang di antara keduanya.
6.      Barang siapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, dia disunnahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu.

Pengertian 'Ariyah (pinjam meminjam)


Menurut bahasa ‘ariyah adalah member manfaat tanpa imbalan. Sedangkan menurut syara’ ‘ariyah adalah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusak zatnya, agar barang itu nantinya bias dikembalikan lagi kepada yang mempunyai.


Demikian pengertian 'ariyah (pinjam-meminjam), untuk penjelasan mengenai Hukum a'riyah (pinjam-meminjam) silahkan klikHukum 'Ariyah (pinjam-meminjam) 

MANAJEMEN ORGANISASI SEKOLAH



A.    Pentingnya Organisasi Sekolah
Organisasi secara umum dapat diartikan memberi struktur atau susunan yakni dalam penyusunan atau penempatan orang-orang dalam suatu kelompok kerja sama, dengan maksud menempatkan hubungan antara orang-orang dalam kewajiban-kewajiban, hak-hak dan tanggung jawab masing-masing agar tersusun suatu pola kegiatan untuk menuju ke arah tercapainya tujuan bersama.
Dengan kata lain organisasi adalah aktivitas dalam membagi-bagi kerja, menggolong-golongkan jenis pekerjaan, memberi wewenang, menetapkan saluran perintah dan tanggung jawab kepada para pelaksana.
Dapat diketahui, unsur personal di dalam lingkungan sekolah adalah kepala sekolah, guru, karyawan, dan murid. Di mana kepala sekolah adalah jabatan tertinggi di sekolah itu, sehingga ia berperan sebagai pemimpin sekolah dan dalam struktur organisasi sekolah ia didudukkan pada tempat paling atas.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sudah semestinya mempunyai organisasi yang baik agar tujuan pendidikan formal ini tercapai sepenuhnya. Organisasi sekolah yang baik menghendaki agar tugas-tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan penyelenggaraan sekolah untuk mencapai tujuannya dibagi secara merata dengan baik sesuai dengan kemampuan, fungsi, dan wewenang yang telah ditentukan. Melalui struktur organisasi yang ada tersebut orang akan mengetahui apa tugas dan wewenang kepala sekolah, apa tugas guru, apa tugas karyawan sekolah.
Melalui struktur tersebut juga akan terlihat apakah di suatu sekolah dibentuk satuan tugas (unit kerja) tertentu seperti bagian UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), bagian perpustakaan, bagian kepramukaan dan lain-lain.
Dengan organisasi yang baik dapat dihindari tindakan kepala sekolah yang menunjukkan kekuasaan yang berlebihan (otoriter), suasana kerja dapat lebih berjiwa demokratis karena timbulnya partisipasi aktif dari semua pihak yang bertanggung jawab.

B.     Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun organisasi sekolah
Pedoman untuk menyusun organisasi sekolah yang baik sangat sulit untuk ditentukan, karena banyak sekali perbedaan sekolah yang satu dengan yang lainnya. Tetapi sangat mungkin jika sekolah yang sejenis mempunyai organisasi yang sama atau seragam dalam hal struktur atau susunannya.

Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi perbedaan susunan organisasi sekolah yaitu sebagai berikut;
1. Tingkat Sekolah
Berdasarkan tingkatannya sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dapat dibedakan atas:
        a.          Sekolah Dasar (SD)
        b.         Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
        c.          Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
        d.         Perguruan Tinggi
Dapat kita bayangkan bahwa tugas-tugas kegiatan pendidikan baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada masing-masing tingkat sekolah tersebut sangat berbeda. Perbedaan tingkat berarti juga perbedaan usia sekolah. Dengan demikian keadaan fisik dan perkembangan jiwa anak jelas berbeda antara tingkat yang satu dengan tingkat sekolah berikutnya. Contohnya di Sekolah Dasar sekarang tidak adanya seksi bimbingan konseling (Guidance and counseling), sebab hal ini merupakan tugas rangkapan dari kepala sekolah dan guru, lain halnya pada sekolah lanjutan, di sekolah lanjutan biasanya sudah tersedia satu orang tenaga konselor (pembimbing) dengan tugas pokoknya sebagai pembimbing. Karena itu, di sekolah lanjutan dalam struktur organisasinya didapati seksi GC (Guidance and counseling).

2.      Jenis Sekolah
Berdasarkan jenisnya,  dapat dibedakan  adanya sekolah umum dan sekolah kejuruan. Sekolah umum adalah sekolah-sekolah yang program pendidikannya bersifat umum dan bertujuan utama untuk memberikan bekal pengetahuan dan kecakapan untuk melanjutkan studi ketingkat yang lebih tinggi lagi. Sedangkan sekolah kejuruan adalah sekolah yang program pendidikannya mengarah kepada pemberian bekal kecakapan atau keterampilan khusus agar setelah menyelesaikan studinya, anak didik dapat langsung memasuki dunia kerja dalam masyarakat.
Dengan melihat perbedaan program pendidikan (kurikulum) dan tujuan yang hendak dicapai maka struktur organisasi sekolah yang berlainan jenis tersebut pasti berlainan juga. Perbedaan oranisasi ini dapat digambarkan sebagai berikut:
 a.       Pada sekolah kejuruan terdapat petugas (koordinator) praktikum, sedangkan pada sekolah umum tidak.
b.      Pada sekolah kejuruan terdapat petugas bagian ketenagakerjaan/ penempatan alumni,   sedangkan pada sekolah umum tidak.

3.      Besar Kecilnya Sekolah
Sekolah yang besar tentu memiliki jumlah murid, jumlah kelas, jumlah tenaga guru, dan karyawan serta fasilitas yang memadai. Sekolah yang kecil adalah sekolah yang cukup memenuhi syarat minimal dari ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa contoh tipe sekolah, dengan memperhatikan tipe-tipe sekolah ini dapat dibandingkan mana sekolah yang besar dan mana sekolah yang kecil, sehingga dapat di deskripsikan tentang organisasi sekolah yang bersangkutan.
       a.       Taman kanak-kanak
Berdasarkan atas kuantitas keadaan fisik, material maupun personel dan tingkat mutu yang dicapai oleh suatu taman kanak-kanak di Indonesia  dibedakan ada 4 macam jenis taman kanak-kanak, yaitu:
-    Taman kanak-kanak persiapan, adalah taman kanak-kanak yang secara teknis manajemen maupun edukatif  belum  memenuhi persyaratan yang dituntut oleh kurikulum yang berlaku.
-    Taman kanak-kanak biasa, adalah taman kank-kanak yang secara teknis manajemen maupun edukatif sudah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, walaupun masih harus memantapkan dan berusaha meningkatkan baik secara kuantitatif/ kualitatif di bidang fisik, materil, personel dan kurikulum.
-    Taman kanak-kanak teladan, yaitu taman kanak-kanak yang ditinjau dari penyelenggaraan tekis manajemen dan eduaktif dinilai layak dijadikan contoh bagi taman kanak-kanak disekitarnya karena telah mantap melaksanakan kurikulum yang berlaku disamping keadaan fisik, materil, dan personel yang memadai.
-    Taman kanak-kanak pembina, adalah taman kanak-kanak yang didirikan oleh pemerintah di kabupaten/ kota madya sehingga berstatus sebagai taman kanak-kanak negeri yang dijadikan model percontohan dengan syarat-syarat yang relatif lebih baik dari taman kanak-kanak teladan.
Dari ke empat jenis taman kanak-kanak tersebut khusus untuk taman kanak-kanak pembina dan taman kanak-kanak teladan dibagi lagi dalam beberapa tipe didasarkan atas daya tampung da perhitungan ruangan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
-    Taman kanak-kanak pembina
Taman kanak-kanak ini ditetapkan 3 tipe, yaitu:
1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 6 kelompok belajar @ 36 murid, minimal 6 kelompok belajar @20 murid.
2)      Tipe B mempunyai daya tampung maksimal 5 kelompok belajar @ 36 murid, minimal 5 kelompok belajar @20 murid.
3)      Tipe C mempunyai daya tampung maksimal 4 kelompok belajar @ 36 murid, minimal 4 kelompok belajar @18 murid.
-    Taman kanak-kanak teladan
Taman kanak-kanak ini ditetapkan 2 tipe, yaitu:
1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 3 kelompok belajar @ 36 murid, minimal 3 kelompok belajar @20 murid.
2)      Tipe B mempunyai daya tampung maksimal 3 kelompok belajar @ 36 murid, minimal 3 kelompok belajar @18 murid.
-    Taman kanak-kanak biasa
Biasanya mempunyai daya tampung antara 2 sampai 3 kelompok belajar @36 murid maksimal.
-    Taman kanak-kanak persiapan
Mempunyai daya tampung antara 2 sampai 3 kelompok belajar @36 murid maksimal.
      b.      Sekolah Luar Biasa
Selain berdasarkan daya tampung, tipe sekolah ini juga ditentukan atas dasar kurikulum, efisiensi pemakaian ruang, dan penggunaan tenaga secara optimal. Adapu tipe-tipenya adalah sebagai berikut:
     1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 20 kelompok belajar @ 12 murid, minimal 100 murid.
     2)      Tipe B mempunyai daya tampung maksimal 15 kelompok belajar @ 12 murid, minimal 75 murid.
     3)      Tipe C mempunyai daya tampung maksimal 10 kelompok belajar @ 12 murid, minimal 50 murid.
     4)      Tipe D mempunyai daya tampung maksimal 8 kelompok belajar @ 12 murid, minimal 40 murid.
Sekolah luar biasa bagian A tempat pendidikan bagi anak-anak tuna netra, Sekolah luar biasa bagian B tempat pendidikan bagi anak-anak tuna rungu (bisu-tuli), Sekolah luar biasa bagian C tempat pendidikan bagi anak-anak terbelakang mental, Sekolah luar biasa bagian D tempat pendidikan bagi anak-anak cacat tubuh.
      c.       Sekolah Dasar
Untuk sekolah dasar ditetapkan 4 macam tipe, yaitu tipe A, B, C, dan D. setiap tipe pada dasarnya mempunyai 6 kelas dari kelas I sampai dengan kelas VI.
    1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 12 kelompok belajar @40 murid, minimal 361 murid maksimal 480 murid.
     2)      Tipe B mempunyai daya tampung antara 6-9 kelompok belajar @40 murid, minimal 181 murid maksimal 360 murid.
     3)      Tipe C mempunyai daya tampung 6 kelompok belajar, minimal 91 murid maksimal 180 murid.
     4)      Tipe D mempunyai daya tampung 6 kelompok belajar, minimal 60 murid maksimal 90 murid.
     d.      Sekolah Menengah Pertama
Untuk sekolah menengah pertama ditetapkan 4 macam tipe, yaitu:
    1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 33 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 1.200 orang.
    2)      Tipe B mempunyai daya tampung maksimal 23 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 800 orang.
    3)      Tipe C mempunyai daya tampung maksimal12 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 400 orang.
    4)      Tipe D mempunyai daya tampung maksimal 7 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 250 orang.
Jumlah murid minimal untuk tipe A, B, C merupakan syarat mutlak untuk dapat didirikannya tipe sekolah yang bersangkutan.
      e.       Sekolah Menengah Umum
Untuk sekolah menengah umum ditetapkan 3 macam tipe, yaitu:
     1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 33 kelompok belajar @35 murid, jumlah murid minimal 850 orang.
     2)      Tipe B mempunyai daya tampung maksimal 24 kelompok belajar @35 murid, jumlah murid minimal 400 orang.
     3)      Tipe C mempunyai daya tampung maksimal 12 kelompok belajar @35 murid, jumlah murid minimal 200 orang.
      f.       Sekolah Pendidikan Guru
Pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan tipe-tipe sekolah pendidikan guru selain didasarkan pada daya tampung sekolah, juga memperhitungkan beberapa hal, yakni kurikulum yang berlaku, efisiensi pemakaian uang, penggunaan tenaga secara optimal, dan penerimaan jurusan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pendidikan dasar.
Ada 4 macam tipe sekolah pendidikan guru, yaitu:
     1)      Tipe A mempunyai daya tampung maksimal 35 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 1.360 orang.
     2)      Tipe B mempunyai daya tampung maksimal 24 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 910 orang.
     3)      Tipe C mempunyai daya tampung maksimal 12 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 450 orang.
    4)      Tipe D mempunyai daya tampung maksimal 6 kelompok belajar @40 murid, jumlah murid minimal 220 orang.
Tipe sekolah secara implisit menunjukkan besar kecilnya sekolah yang bersangkutan. Dengan begitu akan mempengaruhi penyusunan struktur organisasi sekolah karena semakin besar jumlah murid tentu saja semakin beraneka ragam yang dapat dilakukan baik yang bersifat kurikuler maupun kegiatan-kegiatan penunjang belajar.

4.      Letak dan Lingkungan Sekolah
Berdasarkan letak dan lingkungannya, sekolah-sekolah di Indonesia menunjukkan perbedaan situasi, kondisi dan sifat-sifat lingkungannya. Letak sekolah dasar di pedesaan akan mempengaruhi kegiatan sekolah tersebut berbeda dengan sekolah dasar yang ada di kota. Demikian pula sekolah lanjutan pertama yang kini telah banyak didirikan di berbagai kecamatan, kegiatan dan programnya tentulah berbeda dengan sekolah lanjutan yang ada di kota ataupun di kota besar. Kegiatan yang dimaksudkan disini adalah kegiatan ekstra kurikuler maupun kurikuler seperti tugsas-tugas pada laboratorium sekolah dan kegiatan pengabdian masyarakat. Ada kecenderungan yang nyata bahwa sekolah-sekolah di pedesaan lebih berintegrasi dengan masyarakat sekitarnya , dibandingkan sekolah-sekolah di kota.
Dari segi keadaan lingkungan atau masyarakat sekitar sekolah mungkin ada di dalam lingkungan masyarakat petani, nelayan, buruh, atau masyarakat pegawai negeri. Tentunya perhatian kelompok masyarakat yang berbeda ini terhadap dunia pendidikan khususnya pendidikan bagi anak-anaknya di sekolah menunjukkan berbagai variasi perbedaan. Oleh karena itu, dalam penyusunan struktur organisasi sekolah, hal-hal tersebut harus di perhatikan.
Demikianlah paling sedikit ada empat faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan susunan organisasi sekolah. Dalam pengembangannya walaupun sudah ditentukan oleh kurikulum yang sama, sekolah-sekolah tetap mengalami corak yang berlainan satu sama lain dalam pengorganisasiannya, hal tersebut disebabkan atas faktor tersebut di asas.

PERANAN KONSELOR DI SEKOLAH DALAM MENSUKSESKAN PROSES PEMBELAJARAN BERDASARKAN KURIKULUM SD (KURIKULUM KTSP)



   A.    Kurikulum KTSP
1.      Hakikat kurikulum tingkat satuan pendidikan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi , dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaran kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1]
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi yang digagas pemerinta sebagai implementasi dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang kemudian dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), serta secara operasional ditetapkan peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi (SI), Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan (SKL), dan Nomor 24 Tahun 206 tentang pelaksanaan dari kedua peraturan Mendiknas tersebut.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan yang mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan umum yang disusun ole BSNP yang telah disesuaikan dengan kekhasan, kondisi, kebutuhan dan potensi daerah.[2]
2.      Standar isi dan standar kelulusan KTSP
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional, standar isi (SI) dan standar kompetensi kelulusan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum ditingkat sekolah.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tertentu. Standar isi mencakup kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada ayat 3 peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 ditegaskan bahwa pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).[3]
Standar kelulusan adalah klasifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.[4]
Pengembangan KTSP menggunakan pendekatan berbasis kompetensi yang memiliki ciri-ciri:
  1. Menitik beratkan pencapaian target kompetensi daripada penguasaan materi.
  2. Lebih mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia.
  3. Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pelaksana pendidikan dilapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan program pendidika sesuai dengan kebutuhan.
Jadi, esensi pengembangan KTSP ialah mengembangkan pendidkan yang demokratis dan nonmonopolistik.[5]
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia, keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun agar sejauh mungkin semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulai.
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemmapuan peserta didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri berkembang secara optimal. Dengan demikian, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional sosial, spiritual dan kinestetik peserta didik.
  1. Keragaman potensi dan karakteristik daerah lingkungan.
  2. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
  3. Tuntutan dunia kerja.
  4. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  5. Agama.
  6. Kondisi sosial budaya.
  7. Karakteristik satuan pendidikan.[6]
Tim penyusun KTSP pada Sekolah Dasar/ MI terdiri atas guru, konselor, dan Kepala Sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan, tim penyusun melibatkan komite sekolah dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Oleh karena itu, penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah, dapat berbentuk rapt kerja atau loka karya sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Supervisi dan dokumen KTSP dinyatakan berlaku oleh dinas yang bertanggung jawab dibidang pendidikan tingkat kabupaten untuk SD.[7]

   B.     Peranan Konselor
Berdasarkanpasal 25 peraturan pemerintah Nomor 28/1990, “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi mengenali lingkungan, dan merencanakan masa depan.”[8] Adapun bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan dimaksudkan untuk membantu siswa memikirkan dan mempersiapkan diri untuk melanjutkan ke SLTP dan kariernya di masa depan.
Secara khusus, layanan bimbingan konseling bertujuan untuk membantu siswa agar dapat memenuhi tugas-tugas perkembangan yang meliputi aspek pribadi-sosial, pendidikan, dan karier sesuai dengan tuntutan lingkungan.

Dalam aspek perkembangan pribadi-sosial, layanan bimbingan membantu siswa agar:
1.      Memiliki pemahaman diri.
2.      Dapat mengembangkan sikap positif.
3.      Membuat pilihan kegiatan secara sehat.
4.      Mampu menghargai orang lain.
5.      Memiliki rasa tanggung jawab.
6.      Mengembangkan keterampilan ubungan antar pribadi.
7.      Dapat menyelesaikan masalah.
8.      Dapat membuat keputusan secara baik.
Dalam aspek perkembangan pendidikan, layanan bimbingan membantu siswa agar:
1.      Dapat melaksanakan cara-cara belajar yang benar.
2.      Dapat menetapkan tujuan dan rencana pendidikan.
3.      Dapat mencapai prestasi belajar secara optimal, sesuai bakat dan kemampuannya.
4.      Memiliki keterampilan untuk menghadapi evaluasi/ ujian.
Dalam aspek perkembangan karier, layanan bimbingan membantu siswa agar dapat:
1.      Mengenal macam-macam dan ciri-ciri berbagai jenis pekerjaan yang ada.
2.      Merencanakan masa depan.
3.      Membantu arah pekerjaan.
4.      Menyesuaikan keterampilan, kemampuan, dan minat dengan jenis pekerjaan.
5.      Membantu mencapai cita-cita.
Layanan bimbingan berfungsi sebagai:
1.      Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan pemahaman terhadap diri dan lingkungan.
2.      Fungsi pencegahan, yaitu fungsi agar siswa terhindar dari berbagai permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat, ataupun menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam poses perkembangan.
3.      Pengentasan, yaitu fungsi bimbingan yang akan mengasilkan teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh siswa.
4.      Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang akan menghasilkan terpelihara dan berkembangnya berbagai potensi dan kondisi positif siswa dalam rangka perkembangan diri secara mantap dan berkelanjutan.
Ruang lingkup bimbingan di SD adalah melayani semua siswa, tidak hanya siswa yang bermasalah saja, dan dilakukan dalam batas kemampuan yang dimiliki pembimbing.
Lingkup layanan bimbingan:
1.      Bimbingan pribadi-sosial, untuk mencapai tujuan tugas perkembangan pribadi-sosial dalam mewujudkan pribadi yang mandiri dna bertanggung jawab.
2.      Bimbingan belajar, untuk mencapai tujuan tugas perkembangan pendidikan dalam mewujudkan pribadi sebagai pelajar yang kreatif.
3.      Bimbingan karier, agar siswa sejak dini mulai belajar mengenal jenis-jenis pekerjaan sreta memahami diri secara sederhana tuntutan lingkungan dan dunia kerja.
Pendekatan layanan bimbingan yang paling tepat dilaksanakan di sekolah dasar adalah “bimbingan yang bersifat mengembangkan.” Dengan pendekatan ini lebih menekankan pada aspek perkembangan siswa secara menyeluruh, diberikan kepada seluruh siswa, berkesinambungan, mulai dari kelas rendah sampai kelas tinggi, dan bersifat komprehensif yaitu mencakup seluruh aspek kepribadian.
Pelaksanaan layanan bimbingan di SD lebih tepat bila menggunakan layanan terpadu. Artinya, layanan bimbingan dilaksanakan secara terpadu dengan seluruh kegiatan pendidikan di sekolah, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Adapun strategi pelaksaannya dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pendidikan intruksional, yaitu terpadu dengan kegiatan proses belajar-mengajar secara kurikuler dalam mata pelajaran yang diajarkan atau melalui pengajaran unit dengan menetapkan topik-topik tertentu.
2.      Pendekatan interaktif, yaitu melalui kegiatan-kegiatan interaktif yang dilakukan diluar kegiatan belajar-mengajar, dlaam berbagai bentuk kegiatan, seperti permainan, kerja kelompok.
3.      Pendekatan dukungan sistem, yaitu dengan menciptakan suasana sekolah dan lingkunganya sedemikian rupa sehingga secara tidak langsung tela memberikan suatu iklim yang munjang perkembangan siswa.
4.      Pendekatan pengembangan pribadi, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berkembang sesuai dengan kondisi dirinya.



[1] Hendra Harmi, Perencanaan Sistem Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (LP2 STAIN Curup, 2010) hal.1
[2] Zainal Aqib, Belajar dan Pembelajaran di Sekolah Dasar, (Bandung: Yrama Widya, 2009) hal.31
[3] Hendra Harmi, Op Cit, hal.17
[4] Ibid
[5] Zainal Aqib, Op Cit, hal.31
[6] Hendra Harmi, Op cit, hal.21
[7] Zainal Aqib Op Cit, hal.32
[8]  Ibid, hal.63