Untuk
sahnya ‘ariyah ada empat hal yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Pemberi
pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang
dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya maka tidak sah.
2. Manfaat
dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjam.
3. Barang
yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang
yang tidak berguna, karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
4. Barang
pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya. Maka
tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtif seperti makanan dan minuman, karena
barang tersebut tidak utuh jika diambil manfaatnya sedangkan pemanfaatan barang
konsumtif justru terletak pada menghabiskannya.
0 komentar:
Posting Komentar