Bentrokan Polisi Vs Masyarakat Lembak PUT


Beberapa minggu kemarin terjadi bentrokan antara pihak kepolisian rejang lebong dengan masyarakat lembak, yang mengakibatkan banyak kerugian materi dan jiwa. dimana salah satu masyarakat lembak PUT meninggal dunia, beberapa orang pihak kepolisian dan warga kritis dan banyak pihak yang masuk dalam kategori cidera ringan.

Itu hanya sebuah pengantar (feed back) tentang kisah yang akan saya publikasikan pada hari ini. karena yang menjadi persoalan pada saat ini adalah akibat dari kerusuhan itu sendiri dimana jalan lintas antara Rejang Lebong - Lubuk Linggau yang merupakan daerah PUT tempat kejadian perkara pada saat ini bisa jadi dikatakan sebagai zona yang mengerikan bagi warga maupun sopir travel dan angkutan umum. pasalnya, semenjak pasca bentrokan antara Polisi dan Warga lembak, daerah tersebut yang sebelumnya telah dikenal sebagai daerah rawan perampokan dan kejahatan kini semakin marak terjadi pemalakan oleh pihak warga lembak terhadap masyarakat yang melewati daerah tersebut.

Pasca bentrokan terjadi tercatat bahwa tingkat perampokan pada daerah tersebut semakin meningkat, terdapat 13 kali perampokan terjadi dalam satu hari. selain itu juga, pada daerah tersebut sekarang ini banyak sekali didirikan pos-pos oleh warga sebagai tempat pungutan liar (pungli) terhadap siapa saja yang melewati daerah tersebut. sungguh miris sekali, pungutan tersebut dilakukan dengan dibekali senjata tajam oleh pihak warga dan sudah dapat dibayangkan bagaimana jika ada masyarakat yang melewati daerah tersebut dan tidak mau memberi uang kepada mereka, pastinya akan ada lagi korban yang berjatuhan seperti sebelumnya.

Mengenai perkara ini belum terlihat adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, belum ada tindakan penertiban yang seharusnya merupakan tugas dari aparat keamanan itu sendiri. entah apa yang melatarbelakangi pihak berwenang tidak mau menertiban warga yang melakukan pungutan liar itu, mungkin takut atau mungkin juga punya strategi lain, dan kami berharap bahwa pihak keamanan dapat mengatasi masalah yang terjadi pada daerah tersebut dengan sesegera mungkin.

Kemudian kepada masyarakat yang ingin melewati jalan lintas Rejang Lebong - Lubuk linggau, saran saya adalah lewati daerah tersebut secara berkelompok, jangan sendirian. upayakan melewati daerah tersebut pada pagi dan siang hari, jangan sore dan malam hari.

Demikian postingan saya pada hari ini, semoga pihak Kepolisian Rejang Lebong dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan sesegera mungkin, tanpa melahirkan permasalahan yang baru.
amin.

Pengertian penilaian hasil belajar



                      Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.       Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan 
penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64 ayat (1) dijelaskan 
bahwa penilaian hasil belajar  oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau 
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah 
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.  Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa 
penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik; 
(b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan (c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui 
ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, dan  dilengkapi dengan tugas-tugas lain 
seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai 
tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
Pada semester dua  penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan 
kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk. 
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai  rapor pada semester dua.

Syarat Sah ‘Ariyah (pinjam meminjam)


Untuk sahnya ‘ariyah ada empat hal yang harus dipenuhi, yaitu:
1.     Pemberi pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karena itu, ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang ditahan hartanya maka tidak sah.
2.      Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjam.
3.    Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna, karena sia-sia saja tujuan peminjaman itu.
4.  Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang konsumtif seperti makanan dan minuman, karena barang tersebut tidak utuh jika diambil manfaatnya sedangkan pemanfaatan barang konsumtif justru terletak pada menghabiskannya.

Rukun ‘Ariyah (pinjam meminjam)


            1.      Ada yang meminjamkan (mu’ir), syaratnya yaitu:
-          Seorang ahli (berhak) berbuat kebaikan kehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.
-          Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjam, dan barang (zat) dimiliki oleh yang meminjamkan (mu’ir).
2.      Ada ynag meminjam (musta’ir), yaitu hendaklah orang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (berhak) menerima pinjaman.
3.      Ada barang yang dipinjam, syaratnya yaitu:
-          Barang yang benar-benar ada manfaatnya.
-          Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
4.      Ada lafadz, tetapi menurut sebagian orang sah denga tidak berlafadz.

Hukum ‘Ariyah (pinjam meminjam)



Pada materi sebelumnya saya telah memposting mengenai pengertian 'ariyah (pinjam meminjam) nah pada kesempatan ini saya akan melanjutkan kembali tentang materi sebelumnya yaitu tentang hukum dari pinjam meminjam itu sendiri. langsung saja kita simak mengenai hukum 'ariyah (pinjam-meminjam).

Hukum ‘ariyah adalah sunnah berdasarkan firman Allah dalam surat Al-maidah ayat 2:
“dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa kepada Allah dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan bermusuhan.”
Akan tetapi ‘ariyah itu hukumnya bisa menjadi  wajib, misalnya meminjamkan sebuah kamar atau rumah untuk ditempati bagi orang yang sedang terkena musibah.
Dan juga hukum’ariyah bisa menjadi haram apabila barang yang dipinjamkan itu untuk sesuatu yang haram atau dilarang agama. Karena jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.
Diantara hukum-hukum ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1.      Sesuatu yang dipinjamkan harus sesuatu yang mubah (diperbolehkan).
2.      Jika mu’ir (pihak yang meminjamkan) mengisyaratkan bahwa musta’ir (peminjam) berkewajiban mengganti barang yang dipinjam jika dia merusak barang yang dipinjam, maka musta’ir wajib menggantinya. Jika mu’ir tidak mengisyaratkan, kemudian barang itu rusak karena sengaja atau bukan karena kesalahan musta’ir, maka musta’ir tidak wajib mengganti, hanya saja dia disunnahkan untuk menggantinya. Namun jika kerusakannya hanya sedikit disebabkan karena dipakai dengan izin tidaklah patut diganti, karena terjadinya sebab pemakaian yang diijinkan (ridho kepada sesuatu berarti ridho pula kepada akibatnya). Dan jika barang pinjaman mengalami kerusakan karena kesalahan atau disengaja oleh musta’ir, maka dia wajib mengganti dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman tersebut.
3.      Musta’ir harus menanngung biaya pengangkutan barang pinjaman ketika ia meminjam dan mengembalikan kepada mu’ir jika barang pinjaman tersebut tidak bisa diangkut kecuali oleh kuli angkut atau taksi.
4.      Musta’ir tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Tetapi boleh meminjamkannya dengan orang lain dengan syarat mu’ir merelakan/ mengizinkan.
5.      Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam ataupun yang meminjamkan boleh memutuskan aqad asal tidak merugikan kepada salah seorang di antara keduanya.
6.      Barang siapa meminjamkan sesuatu hingga waktu tertentu, dia disunnahkan tidak meminta pengembaliannya kecuali setelah habisnya batas waktu.

Pengertian 'Ariyah (pinjam meminjam)


Menurut bahasa ‘ariyah adalah member manfaat tanpa imbalan. Sedangkan menurut syara’ ‘ariyah adalah memberikan manfaat dari sesuatu yang halal dimanfaatkan kepada orang lain, dengan tidak merusak zatnya, agar barang itu nantinya bias dikembalikan lagi kepada yang mempunyai.


Demikian pengertian 'ariyah (pinjam-meminjam), untuk penjelasan mengenai Hukum a'riyah (pinjam-meminjam) silahkan klikHukum 'Ariyah (pinjam-meminjam)